Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 bertempat di Lembaga Sentra "Antasena" Magelang, Jl. Magelang-Purworejo, Desa Sidomulyo, Kecamata Salaman, Kabupaten Magelang telah dilaksanakan eksekusi terpidana anak sebanyak 2 orang oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo.
Anak RRA, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pwr tanggal 26 Agustus 2025 melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana berupa pembinaan dalam Lembaga Sentra "Antasena" Magelang selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda di BLK Purworejo selama 3 (tiga) bulan.
Anak DFK, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pwr tanggal 24 Juli 2025 melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana berupa pembinaan dalam Lembaga Sentra "Antasena" Magelang selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda di BLK Purworejo selama 2 (dua) bulan.