Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

JPN Kejaksaan Negeri purworejo menyelesaikan 2 (dua) tunggakan kredit terhadap debitur yaitu 1 (satu) debitur BRI Unit Sangubanyu dan 1 (satu) debitur BRI Unit Butuh Kantor Cabang Kutoarjo
Oleh Admin | Rabu, 17 September 2025
Bagikan :

Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan negosiasi sebanyak 10 SKK dan berhasil melakukan negosiasi penyelesaian tunggakan kredit terhadap 2 (dua) debitur dengan rincian :

  1. 1 (satu) debitur BRI Unit Sangubanyu
  2. 1 (satu) debitur BRI Unit Butuh Kantor Cabang Kutoarjo Dengan pembayaran secara bertahap dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan