Oleh Admin | Rabu, 17 September 2025
Bagikan :
Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan negosiasi sebanyak 10 SKK dan berhasil melakukan negosiasi penyelesaian tunggakan kredit terhadap 2 (dua) debitur dengan rincian :
- 1 (satu) debitur BRI Unit Sangubanyu
- 1 (satu) debitur BRI Unit Butuh Kantor Cabang Kutoarjo Dengan pembayaran secara bertahap dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).