Pada hari Selasa, tanggal 5 November 2024, bertempat di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo, telah dilaksanakan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan dan uang rampasan sejumlah Rp. 676.718.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), oleh Kejaksaan Negeri Purworejo kepada PT. Pegadaian Cabang Purworejo yang diperhitungkan sebagai uang pengganti mendasari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi Pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019/2021 atas nama terpidana Rina Kusumawardani Binti Supardi.
Penyerahan uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, SH., M.H., kepada Kepala PT. Pegadaian Cabang Purworejo yang mewakili Deputi Bisnis Area Yogyakarta PT. Pegadaian, Ahmad Budi Mulyanto.