Pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purworejo telah dilaksanakan pembayaran pidana denda oleh Terpidana Teguh Priyanto Bin Sukirno (Alm) melalui Penasihat Hukumnya Kamarul Hidayat, S.H. sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dalam perkara Pertambangan Mineral tanpa izin berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 773/PID.SUS/2024/PT SMG dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).