Oleh Admin | Senin, 24 Februari 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo telah dilaksanakan Penyerahan Anak dan barang bukti (Tahap 2) atas nama Anak PAA, FMR dan AIS dalam perkara Persetubuhan Anak dibawah umur melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.