Pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Perumda BPR Bank Purworejo atas 14 (empat belas) nasabah yang membeli perumahan melalui PT. Puriland Development Indonesia pada tahun 2019 s/d 2020, tersangka atas nama II beserta barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) item, dari Penyidik Kepolisian Resor Purworejo Kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo.
Bahwa dalam perkara ini, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Dacal 64 avat (1) KUHP.
Setelah dilakukan tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 29 April 2025, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang.