Oleh Admin | Selasa, 21 Oktober 2025
Bagikan :
Pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Purworejo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamtan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo TA 2020 s/d 2023 yang melibatkan tersangka dengan inisial PG, AW, PD telah diserahkan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo setelah Berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya akan masuk Proses Hukum tahap berikutnya.
Dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo turun langsung dalam proses penyerahan tersangka dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).