Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

PENYERAHAN UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBIAYAAN ARRUM HAJI DI KANTOR UNIT PELAYANAN CABANG (UPC) PT PEGADAIAN DOPLANG TAHUN 2019/2021
Oleh Admin | Selasa, 05 November 2024
Bagikan :

Selasa tanggal 05 November 2024, bertempat di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo, telah dilaksanakan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan dan uang rampasan sejumlah Rp. 676.718.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), oleh Kejaksaan Negeri Purworejo kepada PT. Pegadaian Cabang Purworejo yang diperhitungkan sebagai uang pengganti mendasari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi Pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019/2021 atas nama terpidana Rina Kusumawardani Binti Supardi.

Penyerahan uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, SH., M.H., kepada Kepala PT. Pegadaian Cabang Purworejo yang mewakili Deputi Bisnis Area Yogyakarta PT. Pegadaian, Ahmad Budi Mulyanto.

Bahwa uang pengganti yang diserahkan kepada PT. Pegadaian Cabang Purworejo, berasal dari hasil lelang barang rampasan yakni berupa 114 (seratus empat belas) perhiasan emas asli, dan kendaraan bermotor dengan total sejumlah Rp. 563.318.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), serta uang rampasan sejumlah Rp. 113.400.000,00 (seratus tiga belas juta emapt ratus ribu rupiah). Yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dari pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp. 2.902.344.221,00 (dua milyar sembilan ratus dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).  

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan. Serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.902.344.221,00 (dua milyar sembilan ratus dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan