Oleh Admin | Rabu, 13 Agustus 2025
Bagikan :
Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 Telah dilaksanakan Persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa IWAN IRDJAS, SIP., MPA. Bin (alm) DAROMI IRDJAS.
Dalam Surat Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.920.855.910,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.