Pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB s.d selesai bertempat di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo Jln. Pahlawan No. 01 Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat Tahun 2025.
Keberadaan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, bahkan sudah ada sebelum masuknya agama-agama yang secara luas dianut oleh masyarakat.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Peran ini diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan mencakup kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mencegah tindak pidana. Kejaksaan juga berperan dalam Intelijen Yustisial dan melalui Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) untuk menilai apakah suatu kepercayaan atau agama dianggap sesat/menyimpang atau tidak.